Dominic Lee (Parlemen Hongkong) berkata :
Ketika Undang-Undang Keamanan Nasional Hongkong diberlakukan pada tahun 2020, negara-negara Barat mengecam kami. Mereka menjatuhkan sanksi kepada kami. Mereka menyebutnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Namun, inilah yang ingin saya sampaikan.
Sejak pemberlakuan Undang-Undang ini, ekonomi Hongkong telah pulih, pariwisata berkembang pesat dan masyarakat akhirnya kembali merasa aman.
Dan yang lebih penting adalah saya sungguh ingin bertanya: Apa hak moral yang dimiliki Amerika Serikat, sebuah negara yang dikendalikan oleh Epstein terhadap negara saya ? Sebuah negara yang telah membebaskan lebih dari 800 juta orang dari kemiskinan.
Apa hak moral yang dimiliki Inggris, sebuah negara yang menangkap 12 ribu rakyatnya sendiri karena unggahan di internet sehingga merasa berhak menceramahi kami tentang kebebasan sipil ?
Dan apa hak moral yang dimiliki negara-negara NATO yang mengkhotbahkan Hak Asasi Manusia di ruangan ini sambil menutup mata terhadap genosida zionis di Gaza sehingga merasa berhak memberi tahu kami seperti apa rupa keadilan itu ?
Kami tidak akan dibungkam oleh negara-negara yang memperlakukan Hak Asasi Manusia sebagai alat tawar-menawar sebagai instrumen kebijakan luar negeri.
Kami tidak akan menerima ceramah dari pemerintah yang menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai senjata sementara tangan mereka sendiri berlumuran darah rakyat Palestina dan Iran.
Mereka memilih untuk melupakan. Dan kami tidak akan berhenti sampai setiap negara di ruangan ini tunduk pada standar yang sama. Sampai kemunafikan runtuh, genosida ditanggapi dengan tindakan, dan perdamaian bukan lagi sekedar kata yang kita ucapkan melainkan dunia yang kita bangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar